Penertiban gepeng di Sampit jaring anak di bawah umur
Sampit (ANTARA) - Penertiban gelandangan dan pengemis atau gepeng di Sampit oleh Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terjaring enam orang remaja yang sebagian merupakan anak di bawah umur.
"Ini kegiatan Dinas Sosial, kami hanya mendampingi. Ada yang di bawah umur meminta sumbangan atas suruhan sebuah yayasan. Kami sudah pernah ingatkan, tapi tetap tidak diindahkan," kata Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto di Sampit, Rabu.
Razia gepeng tersebut dilaksanakan di sejumlah simpang empat di Sampit. Ada enam orang yang terjaring, terdiri dari satu orang perempuan dan lima orang laki-laki. Mereka merupakan suruhan sebuah yayasan untuk meminta sumbangan dari pengendara yang melintas di lampu merah.
Jumlah orang yang terjaring tersebut tidak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya. Kali ini yang terjaring adalah sekelompok peminta sumbangan untuk yayasan, sementara itu pengemis yang sering terlihat malah tidak ada di tempat saat petugas datang merazia.
Saat petugas datang, remaja yang meminta sumbangan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan keagamaan itu tampak kaget. Mereka hanya bisa pasrah ketika dibawa petugas Satpol PP ke kantor Dinas Sosial untuk didata dan dimintai keterangan.
Baca juga: Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan
Sugeng membenarkan yayasan tersebut memang memiliki izin. Namun aturan tidak memperbolehkan meminta sumbangan di jalan karena bisa mengganggu dan berisiko terjadi kecelakaan.
Dia menyayangkan pihak yayasan yang tidak mengindahkan peringatan dari Satpol PP. Hal memprihatinkan, sebagian orang yang dikerahkan yayasan untuk meminta sumbangan di jalan raya itu merupakan anak di bawah umur.
Beberapa dari remaja itu mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang dalam aturan. Mereka mengaku disuruh oleh pihak yayasan untuk meminta sumbangan di jalan.
Sugeng mengingatkan agar masalah ini tidak dianggap remeh. Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman hingga tiga bulan kurungan.
"Untuk tindak lanjut kegiatan ini menjadi kewenangan Dinas Sosial selalu instansi teknis. Kami hanya mendampingi kegiatan ini," demikian Sugeng.
Baca juga: Legislator Kotim dukung gubernur kembali beri hadiah aparat mengungkap narkoba
Baca juga: Kotim jadi sasaran peredaran narkoba
Baca juga: Kebakaran lahan bermunculan dekat permukiman warga di Sampit
"Ini kegiatan Dinas Sosial, kami hanya mendampingi. Ada yang di bawah umur meminta sumbangan atas suruhan sebuah yayasan. Kami sudah pernah ingatkan, tapi tetap tidak diindahkan," kata Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto di Sampit, Rabu.
Razia gepeng tersebut dilaksanakan di sejumlah simpang empat di Sampit. Ada enam orang yang terjaring, terdiri dari satu orang perempuan dan lima orang laki-laki. Mereka merupakan suruhan sebuah yayasan untuk meminta sumbangan dari pengendara yang melintas di lampu merah.
Jumlah orang yang terjaring tersebut tidak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya. Kali ini yang terjaring adalah sekelompok peminta sumbangan untuk yayasan, sementara itu pengemis yang sering terlihat malah tidak ada di tempat saat petugas datang merazia.
Saat petugas datang, remaja yang meminta sumbangan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan keagamaan itu tampak kaget. Mereka hanya bisa pasrah ketika dibawa petugas Satpol PP ke kantor Dinas Sosial untuk didata dan dimintai keterangan.
Baca juga: Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan
Sugeng membenarkan yayasan tersebut memang memiliki izin. Namun aturan tidak memperbolehkan meminta sumbangan di jalan karena bisa mengganggu dan berisiko terjadi kecelakaan.
Dia menyayangkan pihak yayasan yang tidak mengindahkan peringatan dari Satpol PP. Hal memprihatinkan, sebagian orang yang dikerahkan yayasan untuk meminta sumbangan di jalan raya itu merupakan anak di bawah umur.
Beberapa dari remaja itu mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang dalam aturan. Mereka mengaku disuruh oleh pihak yayasan untuk meminta sumbangan di jalan.
Sugeng mengingatkan agar masalah ini tidak dianggap remeh. Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman hingga tiga bulan kurungan.
"Untuk tindak lanjut kegiatan ini menjadi kewenangan Dinas Sosial selalu instansi teknis. Kami hanya mendampingi kegiatan ini," demikian Sugeng.
Baca juga: Legislator Kotim dukung gubernur kembali beri hadiah aparat mengungkap narkoba
Baca juga: Kotim jadi sasaran peredaran narkoba
Baca juga: Kebakaran lahan bermunculan dekat permukiman warga di Sampit