“Nomor satu, jelas dan tidak bisa ditawar, kalau kita mau membeli produk-produk yang ada di Indonesia yang aman dan legal itu jelas yang ada nomor izin edar BPOM-nya. Kita bisa cek nomor di website atau aplikasi,” kata dokter lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dalam acara yang diikuti secara daring, Kamis.
Listya juga mengingatkan agar konsumen tetap memastikan legalitas produk buatan luar negeri dengan mengecek nomor izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat, misalnya produk buatan Amerika maka legalitasnya dapat dicek melalui Food and Drug Administration (FDA).
Baca juga: Kiat memilih kosmetik yang aman ala Dinda Hauw
Berdasarkan pengalaman pasien yang ia tangani, Listya mengatakan penjual kosmetik ilegal masih mengeluarkan dalih bahwa nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) produk mereka sengaja disembunyikan agar tidak ditiru oleh kompetitor.
“Itu jawaban yang aneh banget. Tidak ada ceritanya nomor BPOM disembunyikan. Itu kan aturan untuk bisa dijual secara bebas dan legal,” ujarnya.
Bahkan, ada pula penjual yang berdalih nomor izin edar produk masih dalam proses namun telah memiliki hasil uji laboratorium. Jika menemukan dalih seperti ini, Listya menganjurkan agar konsumen menunda untuk membeli produk tersebut sampai izin dari BPOM diterbitkan untuk menghindari pengelabuan oleh penjual-penjual yang nakal.
Selain mengecek nomor izin edar, Listya mengingatkan agar konsumen selalu memastikan kelengkapan komponen yang tertera pada kemasan produk, mulai dari nama produk, komposisi dan bahan, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, nama produsen, serta tempat produksi.
Selain itu, ia juga menganjurkan agar konsumen menghindari produk kosmetik dalam kemasan polos dan terkesan asal-asalan, bahkan dalam kemasan plastik kiloan dengan tekstur dan warna yang pekat.
“Kemudian tidak tergiur testimoni, janji-janji yang spektakuler, sudah (tinggalkan), tidak ada ceritanya bisa seperti itu. Misalnya, janji bisa memutihkan dalam 30 hari dan permanen, itu kan jelas tidak masuk akal. Gunakan logika, jangan mudah termakan iklan di media sosial atau di media-media manapun,” ujarnya.
Listya menyayangkan stigma “cantik harus berkulit putih” masih diamini oleh masyarakat. Stigma tersebut kemudian diikuti kehadiran iklan-iklan yang mengiming-imingi konsumen dengan produk-produk yang bisa memutihkan kulit secara instan. Padahal, tidak ada yang salah dengan warna kulit tertentu.
“Akibat iklan-iklan pemutih yang begitu masif, orang juga masih mengidam-idamkan kulit putih. Kadang-kadang mereka gelap mata jadi membeli barang-barang ilegal,” ujarnya.
Ketika seseorang menggunakan produk-produk ilegal, Listya menegaskan bahwa risiko yang besar bisa terjadi terutama kerusakan kulit dengan efek jangka panjang.
“Yang berbahaya ini sudah tidak diperkenankan. Jadi kalau dia sudah ber-BPOM, jelas dia tidak punya kandungan-kandungan ini (berbahaya). Tapi yang ilegal dan dijual asal-asalan, yang tidak tahu produsennya dari mana, bahan-bahan berbahaya masih sering dicampurkan,” katanya.
Baca juga: Ini waktu tepat gunakan 'skincare' kosmetik pada jerawat menurut dokter
Baca juga: Produk perawatan tangan dari wortel buruk rupa
Baca juga: Cara netralkan kulit dari kosmetik abal-abal