Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang membenarkan bahwa dirinya telah menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diterbitkan pada 27 Juli 2018.
Permintaan mencabut Permendagri itu sebagai upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah Barito Timur dengan Tabalong, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Surat bernomor 142/DPD/Kalteng/VII/2022 yang saya sampaikan ke Mendagri itu, turut melampirkan satu berkas surat keberatan Bupati Barito Timur," ungkap dia.
Adapun dasar surat senator asal Kalimantan Tengah itu yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, yang secara jelas menyebutkan luas wilayah administratif masing-masing.
Sedangkan Permendagri No.40/2018 itu, telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 635,63 km persegi jika disandingkan dengan UU No.5/2022. Di mana luas wilayah Barito Timur berdasarkan UU No.5/2022 sebesar 3.834 km persegi, sedangkan di Permendagri No.40/2018 hanya menjadi 3.199,37 km persegi.
"Akibat adanya Permendagri No.40/2018 itu, menimbulkan hilangnya satu wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Barito Timur, yakni Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah," beber Teras Narang.
Baca juga: Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut
Selain itu, berdasarkan surat keberatan Bupati Barito bersama Tokoh Masyarakat Dayak DUSMALA (Dusun, Maanyan danLawangan), serta Tokoh Masyarakat setempat yang disampaikan ke Teras Narang, dicantumkan juga pertimbangan adat istiadat/kebiasaan, kebudayaan, keleluhuran, dan hal-hal lainnya yang ada di Desa Dambung, sangat berbeda dengan Kabupaten Tabalong.
Dia mengatakan, hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pun tidak memperbolehkan Peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Sementara Permendgari No.40/2018 jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2002.
"Untuk itulah, kami menyurati Mendagri, agar segera mencabut Permendagri No.40/2018, agar persoalan tata batas antara Barito Timur dan Tabalong tidak berkepanjangan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang berharap Hadi Tjahjanto cepat mengurai dan selesaikan konflik agraria
Baca juga: Kendalikan harga pangan, pemda harus bangun citra dan rutin ke pasar
Baca juga: Teras Narang minta penyelesaian konflik di IKN harus 'win-win solution'
Berita Terkait
Teras Narang: Generasi muda jangan hanya menuntut toleransi
Rabu, 8 Mei 2024 15:09 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Teras Narang: Kehadiran saat pendaftaran Nadalsyah ke PDIP tak terkait dukungan
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 15:52 Wib
Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis
Senin, 29 April 2024 14:47 Wib
Bertemu masyarakat, Teras Narang ajak pilih pemimpin berkualitas di Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:12 Wib
Jadikan Paskah Nasional sebagai era kebangkitan Kristen berkontribusi bagi bangsa
Jumat, 26 April 2024 16:15 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib