Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan kendaraan yang tak taat pajak, sesuai aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun," katanya.
Dia menuturkan, penertiban yang belum lama ini dilakukan adalah bagian dari tahapannya dari kegiatan itu. Kemudian sosialisasinya dilaksanakan selama tiga bulan.
Setelah dilakukan sosialisasi selama tiga bulan, kemudian data registrasi kendaraan akan dihapus sedangkan bukti kepemilikan motor tidak terhapus, hanya data registrasinya saja.
"Dengan demikian pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," beber Heru.
Diungkapkan Heru, apabila data registrasi kendaraan telah dihapus maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya.
Selanjutnya, kendaraan yang melintas di jalan raya wajib membayar pajak. Apabila ada kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut dianggap kendaraan rongsok.
"Dalam artian tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberi sanksi tilang, jika nantinya ditemukan saat beroperasional di jalan raya," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.
"Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi valid. Di mana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan," demikian Heru.
Berita Terkait
Polda Jabar sebut tersangka Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon
Minggu, 26 Mei 2024 18:40 Wib
Polda Jabar : DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi
Minggu, 26 Mei 2024 18:37 Wib
Polisi amankan seorang kacapem bank terkait korupsi KUR
Rabu, 22 Mei 2024 21:22 Wib
Satu tersangka dalam kasus Vina menyamar jadi kuli bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 16:05 Wib
Polres Lamandau sita sabu 33 kilogram dari lima tersangka
Rabu, 22 Mei 2024 15:57 Wib
Salah satu DPO kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap
Rabu, 22 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 22:47 Wib
Polisi bongkar pabrik ekstasi dan pil koplo di Surabaya
Senin, 20 Mei 2024 22:45 Wib