Ingat! Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

id THR,pemberian THR,Kalteng,Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana,Polres Metro Jakarta

Ingat! Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.

Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Baca juga: THR ASN Pemkab Kotim dibayar Senin

Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Baca juga: BI Kalteng ajak semua pihak salurkan THR dilakukan nontunai

Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Baca juga: Distransnaker Murung Raya buka posko pengaduan THR

Baca juga: GPPI Kotim serukan pekerja pastikan tiket sebelum mudik

Baca juga: Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi perusahaan tidak membayar THR