Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Cahya mengatakan bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.
Baca juga: Soal kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, KPK siap penuhi panggilan Polda Metro
"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.
Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Baca juga: Diskominfo Kotim dukung penuh perluasan Desa Antikorupsi
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung KPK gencarkan pencegahan korupsi di desa
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.
Baca juga: Pemda diminta serius cegah korupsi modus perjalanan dinas
Baca juga: Mobil dan tas mewah Andhi Pramono disita KPK
Baca juga: KPK sebut perlu percepatan sertifikasi tanah guna cegah korupsi
Berita Terkait
Bantuan penguatan jaringan internet di Kotim mulai direalisasikan
Kamis, 19 September 2024 19:50 Wib
Siap berjuang dan ditempatkan di komisi manapun, kata Legislator Palangka Raya
Kamis, 19 September 2024 16:21 Wib
Jokowi hadiri pertemuan kiai muda se-Jawa di Ponpes Ora Aji
Kamis, 19 September 2024 13:26 Wib
MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika tetap digelar
Kamis, 19 September 2024 5:49 Wib
167 desa di Kapuas capai status cepat berkembang
Kamis, 19 September 2024 5:44 Wib
Ketua dan anggota DPRD Barut ikuti orientasi di Palangka Raya
Kamis, 19 September 2024 5:41 Wib
DPRD Kotim apresiasi Drumband Kalteng raih medali emas di PON XXI
Kamis, 19 September 2024 5:14 Wib
Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang
Rabu, 18 September 2024 19:15 Wib