Pj Bupati Bartim dukung upaya bersama penyelesaian batas desa

id pemkab bartim, penjabat bupati bartim, indra gunawan, batas desa, tamiang layang, bartim, barito timur

Pj Bupati Bartim dukung upaya bersama penyelesaian batas desa

Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan ikut menandatangani komitmen bersama kepala daerah dalam rangka percepatan penyelesaian, penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kalteng di Palangka Raya, Senin (13/11/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Kota Palangka Raya, Senin (13/11).

“Kita sangat mendukung kebijakan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan batas desa di Kalteng, khususnya juga di Barito Timur," kata Indra Gunawan.

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim sampaikan pengajuan Raperda APBD 2024

Diharapkan adanya komitmen bersama ini maka semua permasalahan berkaitan tatap batas antar desa bisa terselesaikan, sehingga ada kepastian batas wilayah yang memberikan dampak langsung dalam pembangunan desa.

“Kami berupaya maksimal, memberikan perhatian serius dan berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas desa, khususnya di wilayah Barito Timur,” terangnya.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang raih predikat paripurna dari LARSI

Sementara itu dalam rakor tersebut Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan perlu adanya peranan serta perhatian serius kepala daerah, khususnya dalam memberikan komitmen untuk bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas desa.

"Saya minta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah," kata gubernur.

Baca juga: Pj Bupati Bartim minta Kades Karang Langit berikan pelayanan secara adil dan merata

Adapun penegasan batas desa dimaksud di antaranya melalui pengesahan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati, sehingga diperlukan komitmen dari para bupati beserta jajaran dalam menyelesaikannya.

"Agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," pintanya.

Baca juga: Pemkab Bartim bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada 2024

Baca juga: Minim pasokan membuat harga cabai di Sampit merangkak naik