Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Palangka Raya antisipasi gangguan kamtibmas

id Satpol PP Palangka Raya ,Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Palangka Raya antisipasi gangguan kamtibmas

Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya amankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam barak di kawasan Jalan Pangeran Samudra, Selasa (31/10/2023). ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Upaya ini kami lakukan salah satunya dengan melaksanakan razia," kata Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo di Palangka Raya, Senin.

Djoko menerangkan, target lokasi yang menjadi titik-titik razia adalah di sejumlah jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya.

Razia yang didukung TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Disdukcapil Kota Palangka Raya dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya ini fokus pada pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Djoko menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau identitas kependudukan digital saat bepergian.

Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya.

Selain pada waktu yang telah dijadwalkan itu, kegiatan serupa juga akan terus digencarkan, terutama menjelang Pemilu 2024

Kegiatan itu pun guna mendeteksi dini, yakni ketika terjadi hal-hal negatif, petugas dengan mudah mengetahui identitas warga yang bermasalah. Warga yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.

"Pada 29 Agustus lalu kami telah memeriksa 1.454 orang, terdiri dari pengendara 1.118 orang pengendara roda dua, 336 orang pengendara roda empat. Dari razia ini terjaring 30 orang tidak membawa KTP," katanya.

Dia menambahkan, dari 30 orang tersebut 14 orang dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda masing-masing Rp100 ribu, sisanya diberikan teguran.

"Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat kita lebih tertib dan menyadari bahwa pentingnya memiliki kartu tanda identitas saat berada di luar rumah,” katanya.