Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajak awak media untuk melawan disinformasi yang rawan terjadi menjelang pemilihan umum (pemilu), khususnya Pemilu 2024.
“Harapan kami dengan menggandeng teman-teman media adalah supaya apa yang disampaikan oleh Bawaslu diteruskan sebenar-benarnya ke masyarakat maupun peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib di Sampit, Minggu.
Menyadari pentingnya peran media dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu, Bawaslu Kotim menggelar acara gathering bersama awak media di salah satu kafe di Kota Sampit.
Selain Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kotim, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan.
Salim menuturkan, media diharapkan dapat menyampaikan informasi yang akurat, supaya tidak ada perbedaan tanggapan atau pemahaman di masyarakat maupun peserta pemilu, khususnya terkait aturan dalam pelaksanaan pemilu.
Awak media juga diharapkan bisa ikut mengawasi terkait tahapan pemilu yang berjalan, seperti saat ini adalah tahapan kampanye.
“Teman-teman media diharapkan bisa menginformasikan kepada kami terkait kampanye di wilayah tugas masing-masing. Supaya bisa dilakukan pencegahan dari dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
Awak media diminta untuk membantu meluruskan disinformasi atau hoaks yang berpotensi mengganggu kondusivitas dan kelancaran pemilu, dengan menyajikan berita dari sumber yang jelas.
Baca juga: Harga ayam potong di Sampit melonjak
Salah satu contoh disinformasi yang pihaknya temui adalah masih banyak yang salah pemahaman terkait calon legislatif (caleg) sebagai peserta pemilu.
Ia menjelaskan, peserta pemilu hanya ada tiga yaitu partai politik, DPD, dan calon presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, caleg merupakan bagian dari partai politik. Caleg harus berkoordinasi dengan partai politik dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemilu, sehingga partai politik bertanggung jawab dengan tindakan caleg di lapangan.
“Ketika ada dugaan pelanggaran, maka peserta pemilu yang kena. Kalau dugaan pelanggarannya melibatkan caleg, maka partai politik yang akan kena sanksinya, bukan calegnya secara personal,” terangnya.
Ia meneruskan, sesuai undang-undang yang berlaku pelanggaran administrasi dalam kampanye dijatuhkan kepada pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta pemilu.
Pelanggaran administrasi terbagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah penertiban atau teguran, sedangkan pelanggaran sedang adalah tidak bisa diikutkan kampanye dalam waktu tertentu, dan pelanggaran berat terancam didiskualifikasi.
Selain itu, Salim juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Apabila, menemukan dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu diharapkan bisa melapor ke Bawaslu.
“Kami perlu pengawas partisipatif di masyarakat untuk bersama-sama menjaga pemilu lebih baik di 2024,” demikian Salim.
Baca juga: Harga emas di Sampit tembus Rp1 juta per gram
Baca juga: BKPSDM Kotim raih penghargaan seleksi PPPK mandiri
Baca juga: Tingkatkan kompetensi guru, Disdik Kotim sambut baik program RPL