Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan pada Juni 2024.
“Gaji ke-13 kemungkinan dibayarkan Juni sama seperti tahun lalu, karena bertepatan dengan PPDB. Tapi untuk teknisnya kami masih menunggu Surat Edaran (SE),” kata Kepala BKAD Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Juma’eh di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, ketentuan terkait gaji ke-13 memang bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kendati demikian, pencairan gaji ke-13 dan THR tidak dilaksanakan secara bersamaan. Pada pasal 12 PP nomor 14 tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni.
“Hanya PP-nya saja yang jadi satu dengan PP THR, tapi pencairannya beda. Kalau untuk tanggalnya kami menunggu SE dari KPPN, karena dana pusat itu harus melalui KPPN dulu baru diserahkan ke daerah,” ujarnya.
Baca juga: Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Baca juga: Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Adapun terkait estimasi anggaran gaji ke-13, Juma’eh mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan. Sebab, besaran gaji ke-13 berdasarkan besaran komponen gaji yang dibayarkan pada Mei 2024, sementara saat ini gaji Mei belum dibayarkan.
Pihaknya juga tidak bisa mengambil acuan dari gaji yang dibayarkan bulan sebelumnya, karena ada kemungkinan jumlah pegawai bertambah atau anak dari ASN bertambah yang otomatis berpengaruh pada tunjangan yang diterima.
Gaji ke-13 ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditujukan bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komponen dari gaji ke-13 antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Safari Ramadhan Bupati, warga Kota Besi minta bantuan pagar dan keramik makam
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp30,8 miliar untuk THR
Baca juga: Pemkab Kotim serap aspirasi masyarakat untuk penyusunan RPJPD 2025-2045
Baca juga: Safari Ramadhan Bupati, warga Kota Besi minta bantuan pagar dan keramik makam
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp30,8 miliar untuk THR
Baca juga: Pemkab Kotim serap aspirasi masyarakat untuk penyusunan RPJPD 2025-2045