Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menekankan ASN jangan terjerat Judi Online, karena ada mekanisme yang bisa digunakan bagi tiap pelanggaran, termasuk perjudian, bahkan sanksi yang dikenakan bisa yang terberat yakni pemecatan.
"Ya pasti itu (ada sanksinya). Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan," kata Bey pasca pertemuan dengan jajaran aparatur Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Terkait dengan maraknya judi online di Jabar, bahkan jumlah paparannya merupakan yang tertinggi di Indonesia, yang di dalamnya termasuk aparatur pemerintahan dari berbagai instansi, termasuk ASN hingga muncul wacana pembentukan Satgas Judi Online, Bey mengatakan pihaknya masih dalam tahap melakukan koordinasi.
Mengingat, ujar Bey, pada prinsipnya aparatur pemerintahan selama ini memiliki tugasnya masing-masing secara spesifik termasuk tugas pengawasan hingga penindakan.
"Tapi kalau memang kami rasa satgas lebih efektif, kami akan buat satgas. Tapi yang penting, bagaimana cara jangan sampai ada satgas tapi judi online tidak berkurang. Jadi kami (sekarang) masih menggunakan koordinasi-koordinasi dulu termasuk masalah Satgas Judi Online," ucap dia.
Pasalnya, kata dia, judi online tersebut bukanlah praktik judi secara fisik yang bisa dilaporkan pada para pengurus wilayah setempat seperti Kepala RT dan Kepala RW untuk dilakukan tindakan selanjutnya, sehingga persoalan ini butuh koordinasi lintas sektor yang luas.
"Ini kan tidak bisa. Bisa saja lagi duduk-duduk begini main judi online kan bisa juga. Itu kan terkait dengan jaringan juga untuk transaksi seperti apa. jadi memang koordinasinya sangat luas dan kami akan serius mengatasi hal tersebut terutama dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kominfo yang paham dengan jaringan," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkab bahwa daerah dengan jumlah transaksi judi online terbesar, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan Jawa Barat berada di posisi pertama dengan jumlah transaksi Rp3,8 triliun.
Bahkan berdasarkan informasi yang ada, Jawa Barat juga menjadi provinsi yang warganya paling banyak terpapar judi online, yakni mencapai 535.644 orang.
Berita Terkait
Kapolres Pulang Pisau: Personel terlibat judi online pasti ditindak tegas
Rabu, 26 Juni 2024 17:53 Wib
Kapolri tindak tegas anggotanya yang terlibat judi "online"
Minggu, 23 Juni 2024 0:29 Wib
Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online
Rabu, 19 Juni 2024 14:12 Wib
Nasib caleg terpilih tersangkut pidana tunggu putusan hukum tetap
Minggu, 2 Juni 2024 19:52 Wib
UMPR berkomitmen terlibat dalam penanganan stunting di Kalteng
Rabu, 22 Mei 2024 17:34 Wib
Pemkab Kobar ajak generasi muda terlibat aktif kembangkan kekayaan budaya
Rabu, 8 Mei 2024 17:57 Wib
Van Dijk ingin terlibat dalam proses transisi pelatih Liverpool
Selasa, 7 Mei 2024 7:41 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib