Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
"Mengulang dan memperbaharui keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan terdahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan soal informasi apa yang diperbaharui penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Irman diketahui berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10).
Sejumlah pejabat turut diperiksa KPK terkait pengembangan penyidikan perkara KTP-e, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi penyidikan perkara KTP-e. Diah pada Jumat (4/10).
Tessa mengatakan saksi Diah Anggraeni akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Berita Terkait
Dua eks dirjen Bea Cukai dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi
Selasa, 1 Oktober 2024 17:08 Wib
Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api
Senin, 30 September 2024 16:33 Wib
Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024
Kamis, 26 September 2024 16:30 Wib
Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama terkait penggunaan hijab
Senin, 2 September 2024 18:44 Wib
Dirjen HAM: Pengusaha wajib integrasikan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis
Minggu, 1 September 2024 6:51 Wib
Dirjen Kemenkumham: Pengusaha wajib integrasikan HAM dalam bisnis
Sabtu, 31 Agustus 2024 20:57 Wib
Dirjen Imigrasi: Golden Visa bukan untuk jual Indonesia
Jumat, 30 Agustus 2024 11:41 Wib
Dirjen HAM serukan tindakan tegas atasi perundungan di program dokter spesialis
Minggu, 25 Agustus 2024 5:15 Wib