Bekasi (ANTARA News) - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi
Sirojudin mengungkapkan sebanyak 25 ribu pasangan suami istri belum
diakui secara resmi oleh pemerintah.
"Kalau data secara nasional, ada sekitar 50 juta pasangan yang belum
tercatat oleh pemerintah, sebanyak 25 ribu pasangan ada di Kota
Bekasi," katanya di Bekasi, Minggu.
Hal itu diungkapkan Sirojudin usai pelaksanaan nikah massal yang
diikuti 167 pasangan suami istri di Islamic Center Kota Bekasi, Minggu
(14/6).
Dia mengatakan, data tersebut merupakan hasil pencatatan Mahkamah Agung dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Upaya isabat nikah ini sangat kami apresiasi untuk melindungi hak
perdata warganya agar perkawinan terlindungi hak-haknya," katanya.
Menurut dia, anak dari pasangan suami istri yang menikah secara siri
selama ini hanya diakui sebagai keturunan dari sang ibu.
"Agar sang anak diakui sebagai garis keturunan ayah dan ibunya, maka perlu ada pencatatan resmi secara hukum," katanya.
Nikah massal ini dilakukan dimaksudkan mengurangi jumlah pasangan
suami istri yang belum sah secara hukum. Hal itu menjadi bagian dari
tanggung jawab pemerintah daerah, katanya.
"Kegiatan ini dilakukan bagi warga yang belum memiliki surat nikah
resmi dan telah didata sebelumnya di kelurahan dan kecamatan
masing-masing," katanya.
Nikah massal secara gratis ini merupakan hasil tindak lanjut
pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pengadilan Agama terkait masih
banyaknya pasangan keluarga yang belum memilki legalitas pernikahan
melalui surat nikah.
"Diharapkan, sosialisasi terkait pentingnya pernikahan secara sah
sesuai hukum yang berlaku dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya
masa depan keluarga," katanya.
25 Ribu Pasangan Suami-Istri Belum Diakui Pemerintah
Kalau data secara nasional, ada sekitar 50 juta pasangan yang belum tercatat oleh pemerintah, sebanyak 25 ribu pasangan ada di Kota Bekasi,"