Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Berinto (35) yang juga kader Partai NasDem dimana dinyatakan positif narkoba, akhirnya direkomendasikan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di rumah sakit jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
"Klien merupakan tangkapan hasil giat operasi antik Polda Kalteng beberapa waktu lalu dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas asesmen terhadap Berinto, didiagnosis F.15 atau gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya," kata Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng Dorce Sanda di Palangka Raya, Sabtu.
Surat Rekomendasi tersebut berdasarkan Nomor: Skom/1589/Ka/Rekomlahgun/XI/2019/BNNP
Baca juga: NasDem: Anggota DPRD Kapuas positif narkoba harus segera di PAW
Dari hasil asesmen juga disimpulkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Oleh sebab itu, kata Dorce, yang bersangkutan untuk mengikuti/menjalani program terapi dan rehabiltasi rawat inap di RSJ Kalawa Atei.
Bahkan politisi Partai NasDem Kabupaten Kapuas itu, pada hari Senin (11/11/19) ke kantor BNNP Kalteng untuk mengambil surat rujukan berobat.
"Untuk surat rujukan berobat yang bersangkutan sudah kami serahkan, dan pihak RSJ juga sudah kita beritahu. Apakah berinto sudah masuk atau belum kami belum mengetahuinya, karena rehabilitasinya sudah bukan tanggung jawab kami lagi," tandas Dorce.
Dorce menjelaskan, Berinto wajib menjalani proses rehabilitasi yang nantinya akan ditentukan oleh pihak rumah sakit. Karena untuk memberikan berapa lama dia wajib menjalani rehabilitasi adalah pihak dokter di RSJ Kalawa Atei.
Baca juga: Kader NasDem pengguna narkoba lolos jadi anggota DPRD Kapuas dipertanyakan
Seandainya BNNP memiliki ruang rehabilitasi untuk pasien, tentunya kami akan menentukan berapa lama rehabilitasi yang akan di kenakan terhadap yang bersangkutan, tambahnya.
"Oleh sebab itu kita rujuk ke RSJ, maka dokter di sana lah yang nantinya akan menentukan. Untuk durasi lama rehabilitasi itu paling rendah 3, 6, 12 dan paling lama 24 bulan," bebernya.
Selain itu, kata Dorce, apabila yang bersangkutan tidak menjalani rehabilitasi yang sudah diarahkan oleh BNNP Kalteng, maka yang bersangkutan kembali akan di panggil pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
"Kalau tidak melakukan rehabilitasi yang di sarankan, maka Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap paksa untuk yang bersangkutan menjalankan sanksi tersebut," tandasnya.
Baca juga: BNNP Kalteng pantau rehabilitasi anggota DPRD Kapuas positif narkoba
Sebelumnya, Direktur Law and Development Provinsi Kalimantan Tengah Menteng Asmin mempertanyakan proses lolosnya Berinto (35) menjadi Anggota DPRD Kapuas dari Partai NasDem, yang mana belum lama ini positif menggunakan narkoba, saat pencalonan legislatif periode 2019-2024 di daerah Kabupaten Kapuas.
"Kenapa dia bisa lolos dalam proses pencalonan legislatif, apalagi dia jelas-jelas pengguna narkoba, apakah ini ada indikasi manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan?. Dari awal proses pencalonan anggota DPRD sudah pasti diperiksa kesehatannya sebelum menjadi wakil rakyat," kata Menteng Asmin.
Menteng mengatakan, kuat dugaan dalam proses awal pemeriksaan kesehatan ada permainan, sehingga yang bersangkutan bisa lolos dari persyaratan yang semestinya ia bisa tidak lolos dalam pencalonan legislator periode 2019-2024 di Kabupaten Kapuas.
"Menurut saya yang bersangkutan tidak pantas menjadi seorang anggota dewan atau wakil rakyat, karena memiliki prilaku seperti itu," katanya.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Kapuas positif konsumsi narkoba terancam di ganti
Menteng menambahkan, sikap petinggi Partai NasDem Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya memiliki tindakan tegas dalam menangani persolan ini, bukan sebaliknya.
Pembina DPW Partai NasDem Kalteng Bety mengatakan, bahwa anggota DPRD Kapuas Berinto (35) yang sudah dinyatakan positif narkoba harus segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD kan itu sudah di periksa kesehatannya, dan kok ini bisa lolos," kata Bety saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Palangka Raya.
Baca juga: Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum
Berdasakan Pakta Integritas partai yang mana sudah ditandatangani Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Jhonny G. Plate pada 4 Juli 2018 lalu sudah jelas diketahui.
Bety menegaskan, bahwa berdasarkan Pakta Integritas Partai NasDem sudah sangat jelas disampaikan tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme maupun kejahatan seksual.
Anggota DPRD Kapuas itu diduga sudah menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2014 lalu.
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh memastikan, pihaknya tidak ada rencana melakukan pergantian antar waktu terhadap Berinto dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kapuas.
Keputusan tersebut berdasarkan surat dari kepolisian yang sama sekali tidak menetapkan Berinto sebagai tersangka pengedar ataupun pengguna narkoba, kata Faridawaty saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kalteng.
"Partai Nasdem dalam melakukan PAW ada mekanisme dan tidak asal. Kalaupun ada PAW, ya karena melanggar Pakta Intergitas," tambahnya.
Baca juga: Ketua Nasdem Kalteng pastikan Berinto tak di PAW dari DPRD Kapuas
Anggota DPRD Kapuas positif narkoba direkomendasikan ke RSJ Kalawa Atei
Menurut saya yang bersangkutan tidak pantas menjadi seorang anggota dewan atau wakil rakyat, karena memiliki prilaku seperti itu