Dukcapil Gumas gunakan barcode cegah pemalsuan adminduk
Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mulai menggunakan kertas A4 80 gram untuk mencetak sejumlah administrasi kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gumas Arnise Darit di Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa guna menghindari terjadinya pemalsuan adminduk, maka di kertas A4 80 gram tersebut juga tertera kode batang atau barcode.
“Kita mengeluarkan barcode, sebagai ganti dari tanda tangan pimpinan. Jadi walau kertasnya A4 80 gram, hanya Disdukcapil Kabupaten Gumas yang bisa mengeluarkan,” ucap Arnise menjelaskan.
Baca juga: Polri diyakini mampu menjawab tantangan di era modern ini
Dia menyebut, penggunaan kertas A4 80 gram merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Sejumlah adminduk yang dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram diantaranya kartu keluarga, pindah datang, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan lainnya.
Namun, ujar dia, tidak semua adminduk dicetak menggunakan kertas A4 80 gram. Khusus untuk cetak kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak, Disdukcapil Kabupaten Gumas tetap menggunakan blanko.
Baca juga: Kapolres Gumas: Kami tetap berharap adanya koreksi
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Candra menambahkan, untuk mengetahui adminduk seseorang asli atau palsu dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus yang tersedia di Google PlayStore, yakni QR Scanner.
Artinya, sambung dia, siapa saja dapat memeriksa keaslian suatu dokumen adminduk dengan menggunakan smartphone. Hal tersebut tentu memudahkan bagi siapa saja untuk memeriksa keaslian adminduk.
Menurut dia, jika dokumen adminduk itu asli, maka saat dilakukan pemindaian terhadap barcode dengan menggunakan smartphone akan langsung muncul data resmi dari yang bersangkutan.
“Jika palsu, saat barcode dipindai maka data tidak akan muncul. Jadi caranya sangat mudah untuk mengetahui apakah dokumen adminduk itu asli atau palsu,” demikian Candra.
Baca juga: Gunung Mas masih datangkan beras dari daerah lain
Baca juga: Seorang PAW PKD di Gumas dilantik secara virtual
Baca juga: Bupati dan DPRD Gumas setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gumas Arnise Darit di Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa guna menghindari terjadinya pemalsuan adminduk, maka di kertas A4 80 gram tersebut juga tertera kode batang atau barcode.
“Kita mengeluarkan barcode, sebagai ganti dari tanda tangan pimpinan. Jadi walau kertasnya A4 80 gram, hanya Disdukcapil Kabupaten Gumas yang bisa mengeluarkan,” ucap Arnise menjelaskan.
Baca juga: Polri diyakini mampu menjawab tantangan di era modern ini
Dia menyebut, penggunaan kertas A4 80 gram merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Sejumlah adminduk yang dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram diantaranya kartu keluarga, pindah datang, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan lainnya.
Namun, ujar dia, tidak semua adminduk dicetak menggunakan kertas A4 80 gram. Khusus untuk cetak kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak, Disdukcapil Kabupaten Gumas tetap menggunakan blanko.
Baca juga: Kapolres Gumas: Kami tetap berharap adanya koreksi
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Candra menambahkan, untuk mengetahui adminduk seseorang asli atau palsu dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus yang tersedia di Google PlayStore, yakni QR Scanner.
Artinya, sambung dia, siapa saja dapat memeriksa keaslian suatu dokumen adminduk dengan menggunakan smartphone. Hal tersebut tentu memudahkan bagi siapa saja untuk memeriksa keaslian adminduk.
Menurut dia, jika dokumen adminduk itu asli, maka saat dilakukan pemindaian terhadap barcode dengan menggunakan smartphone akan langsung muncul data resmi dari yang bersangkutan.
“Jika palsu, saat barcode dipindai maka data tidak akan muncul. Jadi caranya sangat mudah untuk mengetahui apakah dokumen adminduk itu asli atau palsu,” demikian Candra.
Baca juga: Gunung Mas masih datangkan beras dari daerah lain
Baca juga: Seorang PAW PKD di Gumas dilantik secara virtual
Baca juga: Bupati dan DPRD Gumas setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019