DPRD Gumas dukung kebijakan bupati tutup operasional PT ALS

id dprd gumas, kuala kurun, komisi II dprd gumas, pt als, gunung mas, kalteng, pbs, perusahaan sawit

DPRD Gumas dukung kebijakan bupati tutup operasional PT ALS

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas mendukung langkah Bupati Jaya S Monong memberhentikan operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) karena tidak memenuhi kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat.

“Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan kebun plasma kepada masyarakat sekitar. Karena PT ALS tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kami mendukung langkah bupati yang memberhentikan operasional mereka,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Politisi Partai Demokrat ini berharap langkah Bupati Gumas dalam memberhentikan operasional PT ALS benar-benar diterapkan, sampai perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka terkait kebun plasma kepada masyarakat sekitar.

Dia menegaskan kalangan DPRD Gumas juga akan turut memantau PT ALS, hingga perusahaan tersebut benar-benar merealisasikan kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat di sekitar perusahaan.

Selain itu, dia berharap Bupati Gumas juga memeriksa perusahaan-perusahaan lain, yaitu pemenuhan kewajiban perusahaan terkait kebun plasma kepada masyarakat sekitar. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang juga belum memenuhi kewajiban mereka terkait plasma.

Di sisi lain, dia juga meminta bupati memeriksa perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat sudah mengurus legalitas, seperti hak guna usaha (HGU) dan lainnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini mendesak bupati turut menindak perusahaan, jika perusahaan belum mengurus HGU.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong memberhentikan operasional PT ALS, karena perusahaan tersebut tak kunjung memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terkait kebun plasma.

Dia menjelaskan, PT ALS mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing sejak 2005 lalu, namun perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membangun atau memberikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Pemkab Gumas meminta PT ALS memenuhi kewajiban terhadap kebun plasma minimal 20 persen dari kebun inti. Kebun inti PT ALS memiliki luas sekitar 9.000 hektare dan tersebar di Kecamatan Manuhing, Rungan, dan Rungan Barat.

Dia menjelaskan, jajaran direksi PT ALS berencana bertemu Pemkab Gumas, dalam waktu dekat. Namun yang pasti pemkab akan berjuang agar perusahaan memenuhi kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat.

“Ini tidak hanya berlaku bagi PT ALS, namun juga perusahaan lain di sektor perkebunan sawit. Intinya perusahaan harus merealisasikan kewajiban mereka terkait kebun plasma kepada masyarakat,” beber Jaya.

Jaya dan masyarakat Gumas mendukung penuh kehadiran investor di wilayah setempat. Akan tetapi investor juga harus memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat dan memerhatikan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Humas PT ALS Petrus Nipi mengatakan permasalah ini sudah digodok di manajemen pusat, dan saat ini manajemen di daerah menunggu arahan resmi dari manajemen pusat.