Pemkab Sukamara laksanakan rakordal sebagai sarana evaluasi pembangunan

id Rakordal sukamara, pemkab sukamara, bupati sukamara, windu subagio, sukamara

Pemkab Sukamara laksanakan rakordal sebagai sarana evaluasi pembangunan

Rakordal Kabupaten Sukamara Triwulan Ketiga TA 2022 di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Selasa, (11/10/2022). (ANTARA/Lalang)

Sukamara (ANTARA) -
Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio mengatakan, rakordal merupakan sarana koordinasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dari setiap perangkat daerah.
 
"Kegiatan ini sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk umpan balik (feed back) perencanaan pembangunan selanjutnya," katanya di Sukamara, Selasa.
 
Hal tersebut disampikannya dalam rapat koordinasi pengendalian (rakordal) program-program pembangunan Kabupaten Sukamara Triwulan Ketiga Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Sukamara.
 
Dia menjelaskan dalam proses pelaksanaan pengendalian program dan pembangunan yang dilaksanakan, akan diperoleh data atau informasi yakni terkait apa saja masalah yang terjadi.
 
”Apakah pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal, apakah kegiatan menghasilkan output yang direncanakan, apakah penggunaan anggaran sesuai rencana, dan solusi atau upaya yang telah ditentukan untuk menyelesaikan masalah yang sudah atau akan terjadi," terangnya.

Baca juga: Sebanyak 80 kelompok meriahkan pawai pembangunan Kabupaten Sukamara
 
Karena itu, kegiatan pengendalian terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan pembangunan tahunan Kabupaten Sukamara merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah untuk mendukung program pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2018-2023.
 
”Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja. Saya menekankan walaupun sudah memasuki triwulan akhir, namun belum terlambat bagi kita untuk segera menyelesaikan program dan kegiatan yang belum terlaksana dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” tegas Windu.
 
Dalam kesempatan tersebut, beliau berpesan untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian program triwulan IV tahun 2022, termasuk dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
 
Mengingat syarat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk DAU salah satunya realisasi alokasi perlindungan sosial DTU atau Dana Transfer Umum untuk program pengendalian inflasi daerah.

Baca juga: Pemkab Sukamara subsidi paket sembako bagi warga untuk tekan inflasi

Baca juga: Sukamara optimalkan pembangunan daerah pesisir dukung pengembangan pariwisata

Baca juga: BPS Sukamara harapkan masyarakat berpartisipasi sukseskan Regsosek