Polisi tangkap pencuri sepeda motor dan penadah di Palangka Raya

id Curanmor,Palangka Raya,Kalteng,wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna,Pangkalan Bun,Penadah,Kobar,Polisi tangkap pencuri sepeda motor dan penadah d

Polisi tangkap pencuri sepeda motor dan penadah di Palangka Raya

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna (dua dari kiri) menjelaskan kepada awak media terkait tindak pidana curanmor di Unit Jatanras Polresta setempat, Senin (17/7/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (49) dan penadahnya AS (43) tanpa ada perlawanan apapun.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Palangka Raya, Senin, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 14 Juli 2023.

"Untuk AG sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pencurian sepeda motor di Jalan dr Murjani, G Obos dan Tambun Raya dengan barang bukti tiga unit sepeda motor matic," katanya.

Ia menuturkan, barang hasil curian tersebut oleh AG langsung dijual ke rekannya yang berada di Pangkalan Bun yakni AS. Pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta per unitnya.

Saat diinterogasi penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran tuntutan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan modus operandi memanfaatkan sepeda motor yang parkir tidak terkunci stang dan kuncinya yang masih menempel di stang.

"Maka dari itu yang bersangkutan mudah mencuri karena memanfaatkan kelalaian dari para korbannya di lokasi kejadian," ungkapnya.

Sementara itu perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, untuk AS yang merupakan penadah dari sepeda motor hasil curian dari AG juga mengaku, jika dirinya nekat membeli sepeda motor curian tersebut hanya untuk membantu temannya.

Baca juga: Polwan Polda Kalteng raih penghargaan di Hoegeng Awards 2023

"Akibat dari perbuatannya itu, AG dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan saudara AS yang merupakan penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," beber Andiyatna.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan sejumlah awak media, Wakapolresta Palangka Raya tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya ketika berada dimana saja.

Jangan sampai aksi kejahatan curanmor ini kembali terjadi dan menimpa warga Kota Palangka Raya, sehingga dapat merugikan mereka.

"Tingkatkan kewaspadaan dan jangan pernah lalai dalam memarkirkan kendaraannya di suatu tempat," demikian Andiyatna.

Baca juga: Anak dan ibu Seruyan mendapat trauma healing dari polisi

Baca juga: 512 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran naik pangkat

Baca juga: Polres Lamandau tangkap enam pelaku curanmor anak di bawah umur