Pulang Pisau tetapkan status siaga karhutla

id pemkab pulpis, pulang pisau tetapkan status siaga karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, pulpis

Pulang Pisau tetapkan status siaga karhutla

Rapat penetapan status siaga karhutla yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Iwan Hermawan, Pulang Pisau, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Osa Maliki mengatakan setelah rapat yang dilakukan bersama pihak terkait, pemerintah setempat menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 12-26 Agustus 2024 atau selama 14 hari.

Dikatakan Osa Maliki yang menjadi pertimbangan di antaranya agenda nasional upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang dipusatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Selain itu juga dari hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Bandung Jawa Barat dan Rakortek di Palangka Raya serta apel siaga Karhutla beberapa waktu lalu," terangnya di Pulang Pisau, Selasa.

Dia menjelaskan, kemarau saat ini adalah kemarau basah. Namun demikian tetap berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Melalui penetapan status siaga karhutla ini, dirinya mengingatkan kepada masyarakat adanya sanksi tegas apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran yang lebih luas. 

Kemarau basah sekarang ini, terang dia, masih sangat berpotensi besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu diutamakan upaya pencegahan.

"Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan," tuturnya.

Baca juga: Tak ada permintaan ekspor, PT Nagabhuana rumahkan ratusan karyawan

Dijelaskannya, sanksi yang diberlakukan sesuai dengan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan diatur juga dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Membuka lahan dengan dibakar bisa menjadi pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar.

Baca juga: Kajari Pulang Pisau maksimalkan program jaksa jaga desa

Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Anak berkebutuhan khusus miliki hak sama

Baca juga: Penyaluran pupuk bersubsidi di Pulang Pisau gunakan data petani berbasis digital