Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak memberi izin pemasangan baliho kampanye yang tidak sesuai aturan.
"Kami mengacu pada PKPU Nomor 7 tahun 2012. Kalau tidak sesuai aturan KPU, pasti kami tolak. Jadi walaupun tim sudah mengajukan izin kepada kami, kami tidak sembarangan memberi izin," kata Kepala Seksi Perizinan Tertentu pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim Rodi Hartono di Sampit.
Sikap tegas KP3M sebagai bentuk komitmen dalam mematuhi aturan. KP3M tidak melakukan kesalahan hanya karena memberi toleransi terhadap pemasangan reklame alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Pihaknya menyambut baik keinginan tim kampanye pasangan calon yang mengajukan izin pemasangan baliho kampanye. Namun jika pemasangannya tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum, maka permohonan izin itu dipastikan akan ditolak.
"Kalau ada pasangan calon yang memasang baliho kampanye melalui vendor (penyedia jasa reklame), itu di luar sepengetahuan kami. Tapi tentu kami juga akan mengingatkan mereka bahwa ada aturan yang harus dipatuhi," tambah Rodi.
KP3M sangat hati-hati terkait masalah ini mengingat pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur rinci oleh KPU, baik dalam hal bentuk, jenis, ukuran, jumlah, isi, lokasi hingga waktu pemasangan. Untuk menghindari pelanggaran aturan, KP3M juga sering berkonsultasi dengan KPU dan Panitia Pengawas jika menemukan permasalahan.
Hasil pendataan Panwas selama satu setengah bulan terakhir, ada ratusan alat peraga kampanye di Kotim yang melanggar aturan. Alat peraga kampanye itu ada yang milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan ada pula milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
"Pokoknya acuannya, pemasangan alat peraga kampanye ini sesuai aturan KPU. Posko relawan juga tidak boleh ada gambar dan nomor peserta serta visi misi pasangan calon," tegas Ketua Panwaslu Kotim, Tohari.
Panwas mengimbau tim pasangan calon melepas sendiri alat peraga mereka yang melanggar aturan. Jika tidak diindahkan maka Panwas bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan mencopot paksa dan menyita alat peraga kampanye tersebut sebagai barang bukti.
Berita Terkait
DPRD minta Bawaslu Seruyan lakukan penertiban APK
Jumat, 25 Oktober 2024 13:54 Wib
KPU fasilitasi APK-BK dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas
Rabu, 23 Oktober 2024 8:35 Wib
Bawaslu Kotim inventarisasi alat peraga tidak sesuai aturan
Kamis, 10 Oktober 2024 6:22 Wib
Bawaslu temukan 3.227 APS langgar aturan
Rabu, 4 September 2024 19:11 Wib
Pj Bupati: Bartim telah bersih dari alat peraga kampanye
Senin, 12 Februari 2024 17:54 Wib
Bawaslu Kapuas tertibkan ratusan APK
Senin, 12 Februari 2024 15:48 Wib
Bawaslu Bartim ingatkan peserta pemilu turunkan APK sebelum masa tenang
Jumat, 9 Februari 2024 7:05 Wib
Alat peraga kampanye jangan sampai merusak lingkungan, kata Teras Narang
Selasa, 30 Januari 2024 14:41 Wib