Ini Akibatnya Bila Merokok di Kawasan Tanpa Rokok
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan 10 warga yang kedapatan merokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya dilingkup rumah sakit yang ada di daerah itu.
"Razia rokok ini kita lakukan di tiga rumah sakit. Dari rumah sakit umum daerah dr. Doris Sylvanus kita berhasil mengamankan empat orang, rumah sakit Muhammadiyah lima orang dan rumah sakit Bhayangkara satu orang," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter, Selasa.
Dari 10 orang warga yang berhasil diamankan ini mengakui kesalahannya lantaran merokok dikawasan yang dilarang. Dari tiga rumah sakit warga tersebut langsung digelandang ke Balai Basara Kelurahan Pahandut guna menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Denda yang diberikan kepada 10 warga yang terjaring dalam razia KTR di ini berpariasi. Ada yang wajib membayar denda dari minimal Rp50-100 ribu. Dan ini bukti kita untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Selama lima bulan ini, baru dua kali aksi penegakan perda KTR tersebut dilakukan. Dari dua kegiatan tersebut baru 15 warga yang berhasil terjaring dalam razia tersebut.
"Kedepan kita akan terus galakan sosialisasi mengenai perda rokok tersebut. Kemudian saya harapkan kedepannya setiap instansi menyediakan tempat merokok, agar masyarakat tidak terjaring razia rokok yang sering kita lakukan," sebutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan yang di lakukan itu sudah tentu tidak menyuruh untuk masyarakat berhenti merokok. Hanya saja masyarakat agar mematuhi wilayah mana saja yang harus tidak boleh merokok.
"Kalau masyarakat paham saya yakin tidak ada masyarakat yang harus diamankan petugas saat petugas melakukan kegiatan seperti ini," demikian Walter.
"Razia rokok ini kita lakukan di tiga rumah sakit. Dari rumah sakit umum daerah dr. Doris Sylvanus kita berhasil mengamankan empat orang, rumah sakit Muhammadiyah lima orang dan rumah sakit Bhayangkara satu orang," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter, Selasa.
Dari 10 orang warga yang berhasil diamankan ini mengakui kesalahannya lantaran merokok dikawasan yang dilarang. Dari tiga rumah sakit warga tersebut langsung digelandang ke Balai Basara Kelurahan Pahandut guna menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Denda yang diberikan kepada 10 warga yang terjaring dalam razia KTR di ini berpariasi. Ada yang wajib membayar denda dari minimal Rp50-100 ribu. Dan ini bukti kita untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Selama lima bulan ini, baru dua kali aksi penegakan perda KTR tersebut dilakukan. Dari dua kegiatan tersebut baru 15 warga yang berhasil terjaring dalam razia tersebut.
"Kedepan kita akan terus galakan sosialisasi mengenai perda rokok tersebut. Kemudian saya harapkan kedepannya setiap instansi menyediakan tempat merokok, agar masyarakat tidak terjaring razia rokok yang sering kita lakukan," sebutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan yang di lakukan itu sudah tentu tidak menyuruh untuk masyarakat berhenti merokok. Hanya saja masyarakat agar mematuhi wilayah mana saja yang harus tidak boleh merokok.
"Kalau masyarakat paham saya yakin tidak ada masyarakat yang harus diamankan petugas saat petugas melakukan kegiatan seperti ini," demikian Walter.