Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Ujang Cahya mengatakan, mulai saat ini masa berlaku Paspor berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal terbit Rabu, 12 Oktober 2022.
"Ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," kata Ujang di Palangka Raya, Rabu.
Dia berharap, dengan diberlakukan Permenkumham itu, memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan melakukan perjalanan keluar negeri.
Baca juga: Ketua DPRD apresiasi layanan di kantor Imigrasi Kota Palangka Raya
Ujang mengatakan, dengan semakin terbukanya batas antar negara setelah pandemi, membuat semakin banyak perjalanan keluar negeri.
"Untuk semakin memudahkan perjalanan keluar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan baru dengan membuat masa berlaku paspor lebih lama yakni 10 tahun ini," katanya.
Dia mengatakan, dengan masa berlaku lebih lama dua kali lipat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenimigrasi) berharap memudahkan para pemohon paspor, sehingga hanya cukup 10 tahun sekali saja untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri berupa Paspor.
Baca juga: Antusias permohonan paspor di Palangka Raya berangsur normal
Paspor biasa baik berupa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Dengan bertambahnya masa berlaku Paspor, kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya," katanya.
Karena, lanjut dia, apabila paspor tersebut hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah saat ingin memohon paspor kembali.
Baca juga: Permohonan paspor di Imigrasi Palangka Raya meningkat
Sementara itu, salah satu pemohon paspor asal Palangka Raya Dewi yang baru saja mengurus Penggantian Paspor mengatakan, kebijakan penambahan masa berlaku paspor sangat membantu.
"Tentu kita tidak lagi harus sering-sering mengurus paspor. Dengan rentang waktu yang lebih lama, juga saya tidak terburu-buru saat ingin mengurus paspor untuk perjalanan keluar negeri. Semoga pelayanan Imigrasi makin lebih baik kedepannya, sukses terus," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng minta layanan kantor imigrasi semakin 'PASTI'
Baca juga: Kemenkumham Kalteng: Kantor Imigrasi dukung revitalisasi penegakan hukum
Berita Terkait
Oppo Find X8 chipset baru MediaTek akan dirilis di pasar global
Minggu, 17 November 2024 9:14 Wib
Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Sabtu, 16 November 2024 15:21 Wib
PWI Kalteng tingkatkan penulisan berita untuk OPD
Sabtu, 16 November 2024 9:49 Wib
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta bantu perluas akses pasar UMKM
Jumat, 15 November 2024 15:05 Wib
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib