Imigrasi Palangka Raya: Masa berlaku Paspor selama 10 tahun

id Imigrasi Palangka Raya,masa berlaku Paspor selama 10 tahun,paspor 10 tahun,palangka raya,kalteng

Imigrasi Palangka Raya: Masa berlaku Paspor selama 10 tahun

Warga saat mengurus dokumen Paspor di Kantor Imigrasi Palangka Raya, Rabu (12/10/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Ujang Cahya mengatakan, mulai saat ini masa berlaku Paspor berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal terbit Rabu, 12 Oktober 2022.

"Ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," kata Ujang di Palangka Raya, Rabu.

Dia berharap, dengan diberlakukan Permenkumham itu, memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan melakukan perjalanan keluar negeri.

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi layanan di kantor Imigrasi Kota Palangka Raya

Ujang mengatakan, dengan semakin terbukanya batas antar negara setelah pandemi, membuat semakin banyak perjalanan keluar negeri.

"Untuk semakin memudahkan perjalanan keluar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan baru dengan membuat masa berlaku paspor lebih lama yakni 10 tahun ini," katanya.

Dia mengatakan, dengan masa berlaku lebih lama dua kali lipat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenimigrasi) berharap memudahkan para pemohon paspor, sehingga hanya cukup 10 tahun sekali saja untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri berupa Paspor.

Baca juga: Antusias permohonan paspor di Palangka Raya berangsur normal

Paspor biasa baik berupa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Dengan bertambahnya masa berlaku Paspor, kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya," katanya.

Karena, lanjut dia, apabila paspor tersebut hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah saat ingin memohon paspor kembali.

Baca juga: Permohonan paspor di Imigrasi Palangka Raya meningkat

Sementara itu, salah satu pemohon paspor asal Palangka Raya Dewi yang baru saja mengurus Penggantian Paspor mengatakan, kebijakan penambahan masa berlaku paspor sangat membantu.

"Tentu kita tidak lagi harus sering-sering mengurus paspor. Dengan rentang waktu yang lebih lama, juga saya tidak terburu-buru saat ingin mengurus paspor untuk perjalanan keluar negeri. Semoga pelayanan Imigrasi makin lebih baik kedepannya, sukses terus," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng minta layanan kantor imigrasi semakin 'PASTI'

Baca juga: Kemenkumham Kalteng: Kantor Imigrasi dukung revitalisasi penegakan hukum