Ini 7 Perusahaan Batu Bara Yang Tunggak Pajak Alat Barat

id Barito Utara, alat berat, 7 Perusahaan Barut Tunggak Pajak Alat Berat, batu bara, Ini 7 Perusahaan Batu Bara Yang Tunggak Pajak Alat Barat

Ini 7 Perusahaan Batu Bara Yang Tunggak Pajak Alat Barat

Salah satu kawasan tambang batu bara di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Sampai batas waktu yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran akhir September 2016, tujuh perusahaan itu belum melakukan pembayaran,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tujuh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dilaporkan menunggak pajak alat berat sebesar Rp700 juta.

"Sampai batas waktu yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran akhir September 2016, tujuh perusahaan itu belum melakukan pembayaran," kata Kepala Kantor bersama Samsat Barito Utara (Barut) Supardi Alang kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Supardi, tujuh perusahaan yang menunggak pajak alat berat itu antara lain PT Sumber Rezeki Ekonomi, PT Tunggal Utama Lestari, PT Victor Dua Tiga Mega, PT Lahei Jaya Mandiri, PT Borneo Prima Coal Indonesia, PT Alam Semesta Bara dan PT Hilcon Jaya Sakti.

Dalam surat Gubernur itu nomor 973/0599/III/Dipenda tanggal 25 Juli 2016, menegaskan, semua alat berat yang beroperasi baik milik sendiri maupun sewa/rental yang digunakan oleh pengusaha ketiga sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, harus membayar dan melunasi pajak di provinsi Kalteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam surat Gubernur tersebut ditegaskan, pihak perusahaan diminta segera melunasi tunggakan pajak kenderaan bermotor dan alat berat (PKB) dan segera melapor data-data kenderaan dan alat berat yang belum disampaikan ke kantor UPTPPD," katanya.

Guna menindak lanjuti surat Gubernur Kalteng itu Samsat Muara Teweh akan menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan penagihan kepada perusahaan.

"Setiap bulan samsat harus melapor ke Gubernur. Pihaknya turun ke lapngan untuk mengkonfirmasi ke perusahaan apa penyebab dan kendala sampai tidak bisa membayar," katanya.

Sebelumnya ada sepuluh perusahaan yang menunggak, namun tiga perusahaan sudah melunasi.

"Kami apresiasi pihak perusahaan yang telah melunasi kewajibannya seperti contoh perusahaan PT Uneric Prima Persada," ujar Supardi.