Tim Ben-Ujang laporkan dugaan pelanggaran di Barsel

id Tim Ben-Ujang laporkan dugaan pelanggaran di Barsel, barsel, pilkada kalteng

Tim Ben-Ujang laporkan dugaan pelanggaran di Barsel

Saksi tim Ben-Ujang saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Barito Selatan terkait dugaan pelanggaran pilkada di Buntok, Selasa (15/12/2020). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Saksi tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar di Kabupaten Barito Selatan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Salah seorang saksi Tim Ben-Ujang, Edy Ratno Susanto mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut terkait pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.

"Karena, saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dusun Selatan, jumlah pemilih pada C1 plenonya kosong," katanya usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Barsel, di Buntok, Selasa.

Menurut dia, rapat pleno PPK Kecamatan Dusun Selatan itu sempat ditunda sampai menunggu dihadirkannya KPPS 6. Setelah KPPS 6 dihadirkan, rapat pleno dilanjutkan untuk meminta penjelasan mengenai rincian jumlah pemilihnya.

Namun, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak suara dengan alasan mencari data di luar kotak suara sehingga rapat pleno ditunda kembali dan dilanjutkan pada pukul 22.30 WIB.

"Kemudian KPPS 6 membawa surat undangan di luar kotak suara. Hal yang menjadi pertanyaan serta keanehan kenapa dokumen yang dibawa itu tidak berada di dalam kotak suara, padahal seharusnya semua data-data berada di dalam kotak suara," ucapnya.

Dikatakannya, selaku saksi Ben-Ujang dalam rapat pleno itu tetap memaksa agar kotak suara tetap dibuka. Akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 untuk dibuka.

"Setelah dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap ada dua orang nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan, ternyata ada pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kalimantan Tengah mencoblos di TPS itu," terangnya.

Pihaknya mempertanyakan kenapa KPPS 6 tidak teliti dan menerima saja orang yang memberikan hak pilih menggunakan KTP di luar Kalteng untuk mencoblos di TPS tersebut.

"Apakah ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu pembuktian nantinya di Bawaslu, karena hal ini telah kita laporkan ke Bawaslu Barsel, sebab ini merupakan masalah besar dan diduga ada unsur pelanggaran," terangnya.

Dengan adanya permasalahan ini, juga lanjut dia, pihaknya tidak menandatangani hasil pleno untuk TPS 6 sebelum diselesaikannya permasalahan tersebut di Bawaslu Barsel.

Edy meminta, permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan setelah itu baru rapat pleno untuk TPS 6 bisa dilanjutkan kembali. 

"Apapun hasil keputusan dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan ini akan kita ikuti," kata Edy Ratno Susanto.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, pihaknya menerima kedatangan saksi tim Ben-Ujang yang melaporkan ada indikasi dugaan ada pelanggaran.

"Jadi pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP diluar Kalimantan Tengah mencoblos di TPS 6 Kelurahan Hilir Sper," ungkapnya.

Menurut dia, setelah mendapat laporan dari pelapor tersebut, pihaknya akan membuat kajian untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Karena, dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung dari apakah sudah cukup bukti untuk bisa ditindaklanjuti," jelas Suwarsono.

Sementara anggota Bawaslu Barsel, Koordinator Divisi Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Billyo Rentas menambahkan, saksi dari pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.

"Kita juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu dan setelah ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut," kata dia.

Kajian tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari untuk menyampaikan apabila ada kekurangan mengenai buktinya," jelas Billyo Rentas

Jiks memang laporannya memenuhi unsur, selanjutnya akan diregister yang mekanismenya ada 3 plus 2 yakni tiga hari plus dua hari dan setelah itu akan ada rekomendasinya.

Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih di Barsel capai 64,82 persen