Kapolres Kobar ingatkan warga hindari calo dalam mengurus STNK

id Polres kotawaringin barat, polres kobar, calo stnk, makelar stnk, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat

Kapolres Kobar ingatkan warga hindari calo dalam mengurus STNK

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (ANTARA/M Husein Asyari)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah AKBP Bayu Wicaksono mengingatkan warga di daerah setempat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Polres Kobar beberapa waktu lalu berhasil mengamankan calo atau makelar pembuatan STNK yang melakukan penipuan kepada korbannya," kata Kapolres Kobar di Pangkalan Bun, Jumat. 

Dikatakannya, dalam pengurusan surat menyurat kendaraan di kantor Samsat lebih baik dilakukan sendiri, tanpa menggunakan calo atau makelar. 

"Lebih mudah mengurus sendiri. Apabila selama persyaratan dan berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap, jika masih dipersulit silahkan laporkan," ucapnya. 

Polres Kobar sendiri berhasil mengamankan calo pengurusan STNK yang melakukan tindakan pidana penipuan terhadap korban dan merugikan si korban sebesar Rp8,5 juta. 

"Iya pelaku atas nama dengan inisial RC, dan kejadian penipuan ini dari Agustus 2022," kata Kapolres.

Baca juga: Tekan angka pengangguran, Pemkab Kobar 'buka pintu' untuk investasi

Dijelaskan Kapolres, pelaku RC mengaku kepada korban sebagai salah satu pegawai di kantor Samsat Kotawaringin Barat. Korban sendiri meminta tolong kepada pelaku membantu dalam mengurus balik nama STNK mobil dump truk. 

"Namun sampai saat ini proses balik nama tersebut belum juga selesai, dan korban sendiri sudah menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp8,5 juta," terang Kapolres. 

Sementara dari pengakuan pelaku RC, uang yang diserahkan korban untuk mengurus balik nama tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan tanpa seizin pelapor atau korban. 

"Dalam kejadian ini, Polres Kobar mengamankan satu lembar STNK dump truk dan satu unit rangka motor yang dibeli pelaku menggunakan uang tersebut," jelas Kapolres. 

Atas kejadian ini, RS dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya yakni empat tahun kurungan.

Baca juga: Wisatawan temukan 59 tukik saat berwisata Kobar