DPRD Kotim soroti kepatuhan keselamatan kerja sektor kepelabuhanan

id DPRD Kotim soroti kepatuhan keselamatan kerja sektor kepelabuhanan, kalteng, dprd Kotim, kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwa

DPRD Kotim soroti kepatuhan keselamatan kerja sektor kepelabuhanan

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar (tiga kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto saat kunjungan ke KSOP Sampit, belum lama ini. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar menyoroti aktivitas usaha di sektor kepelabuhanan, khususnya terkait kepatuhan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area pelabuhan. 

"Harus tertib keselamatan tenaga kerja di wilayah pelabuhan. Kami ingatkan kepada para pengelola pelabuhan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya," kata Kurniawan di Sampit, Senin. 

Kepatuhan dalam penerapan K3 dalam aktivitas kepelabuhanan dinilai sangat penting. Hal itu mengingat kegiatan di sektor ini termasuk berisiko tinggi, khususnya pada aktivitas bongkar muat barang.

Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar di sektor kepelabuhanan. Selain pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah, di kabupaten ini juga cukup banyak terdapat terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Selain bongkar muat penumpang dan barang, aktivitas kepelabuhanan di daerah ini juga terdapat bongkar muat hasil industri seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan hasil tambang.

Kurniawan mengaku merasa terpanggil untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan masalah ini. Dia melihat, K3 belum mendapatkan perhatian yang memadai oleh sebagian pihak, padahal tingginya risiko kecelakaan kerja di lingkungan pelabuhan perlu dicegah dan diantisipasi.

Baca juga: Turnamen Bupati Cup MHU 2024 tingkatkan kebersamaan melalui olahraga

Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan K3 juga masih perlu ditingkatkan. Apalagi, diduga masih ada perusahaan yang komitmennya rendah dalam menerapkan K3.

Untuk itu menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, perlu dipastikan penerapan K3 secara baik dan benar. Fasilitas dan sistem kerja yang dijalankan harus mengacu pada aturan tentang keselamatan kerja.

Pihak perusahaan atau pengelola pelabuhan wajib menerapkan penggunaan alat pelindung diri sesuai ketentuan. Ini diperlukan untuk mencegah maupun mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja atau hal yang tidak diinginkan.

"Selain fasilitas dan peralatan keselamatan kerja,  juga perlu melindungi tenaga kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan," sambung Kurniawan.

Dia juga mendorong sinergi dan kolaborasi antarinstansi terus ditingkatkan demi terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah daerah selaku pemilik wilayah juga perlu terus menjalin koordinasi dengan instansi vertikal yang membidangi sektor kepelabuhanan. 

"Kami juga berharap KSOP Klas III Sampit sebagai pembina, wajib selalu menyampaikan hal ini dan memastikan K3 sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengelola pelabuhan," demikian Kurniawan.

Baca juga: Bupati Kotim: Jalan Perum Betang Raya ditingkatkan tahun ini

Baca juga: BKSDA Sampit buru buaya yang masuk kawasan permukiman

Baca juga: Pemkab Kotim upayakan perbaikan Jembatan Sapihan