Bupati Kotim upayakan pemerataan penempatan nakes dan guru

id pemkab kotim, bupati halikinnor, nakes, tenaga pendidik, sampit, kotawaringin timur, penempatan pppk

Bupati Kotim upayakan pemerataan penempatan nakes dan guru

Bupati Kotim Halikinnor. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor tengah melobi pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengatur penempatan tenaga kesehatan (nakes) dan guru.
 
“Saya sedang mencoba meminta ke pemerintah pusat agar penempatan nakes dan guru, khususnya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kalau bisa daerah saja yang mengatur,” kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, usulan ini disampaikan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mewujudkan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Sebab, selama ini sebagian besar nakes dan guru yang berstatus ASN menumpuk di wilayah perkotaan. 
 
Sementara, masyarakat di pelosok memiliki hak yang sama untuk mendapat pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. 
 
Ia pun menginstruksikan kepala dinas terkait menginventarisasi ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, karena ia ingin penempatan ASN disesuaikan dengan daerah asal yang bersangkutan. 
 
“Misalnya, ASN dari Kecamatan Antang Kalang yang sudah punya tempat tinggal di sana, lebih baik ditempatkan di daerahnya jadi dia lebih mudah beradaptasi, bergaul dan bisa betah,” jelasnya.

Baca juga: Warga binaan Lapas Sampit sukses budidayakan sayuran hidroponik
 
Halikinnor melanjutkan, ketika ASN sudah bisa beradaptasi dan betah di lingkungan tugasnya, maka tentu kinerjanya bisa lebih maksimal. Lantaran, tidak ada hasrat menggebu-gebu untuk pulang kampung seperti yang terjadi ketika ASN dari kota ditempatkan di pelosok. 
 
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan menempatkan ASN dari daerah atau kecamatan lain disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
 
Sehubungan dengan pemerataan pelayanan ini pula, Halikinnor mengizinkan Dinas Pendidikan mengangkat tenaga honorer sebagai tenaga kontrak jika memang dibutuhkan.
 
“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” ucapnya. 
 
Namun, dalam pengangkatan tenaga kontrak Halikinnor mengingatkan agar memilih orang yang betul-betul mau mengabdi kepada masyarakat dan siap ditempatkan dimana saja. 
 
“Tenaga kontrak yang diangkat itu harus betul-betul dibutuhkan, jangan nanti baru satu-dua bulan bekerja langsung minta pindah ke kota,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Bupati Kotim perjuangkan keberlanjutan jalan Seranau-Pulau Hanaut

Baca juga: Masyarakat Kotim sangat terbantu program khitanan massal

Baca juga: Bupati Kotim permudah teknis pembayaran TPP