Penjabat Wali Kota tekankan ASN Palangka Raya terus jaga netralitas

id Penjabat Wali Kota tekankan ASN Palangka Raya terus jaga netralitas, kalteng, Palangka raya

Penjabat Wali Kota tekankan ASN Palangka Raya terus jaga netralitas

Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu menekankan kembali bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat harus terus dan selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024.

“Aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik dan jangan sampai terlibat politik praktis," kata Hera di Palangka Raya, Rabu.

Apalagi, saat ini tahapan kampanye dari para peserta pemilu semakin gencar seiring semakin dekatnya pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Menurut wanita berjilbab ini, para ASN harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas sehingga mampu terhindar dari aktivitas politik praktis atau menampilkan simbol-simbol dukungan pada peserta pemilu.

"Apalagi Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ini juga menjadi bentuk keterlibatan kita menyukseskan dan menciptakan pemilu berkualitas,” kata Hera.

Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Menurut Hera, aparatur sipil pemerintah yang terseret dalam tataran politik praktis akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Baca juga: BPBD Palangka Raya: Waspadai banjir susulan akibat cuaca ekstrem

“Sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik,” katanya.

Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.

Pengawasan yang dilakukan tersebut seperti memastikan tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi sayap Parpol. Selain itu juga memastikan media sosial yang dimiliki ASN tidak mengindikasikan ada pemihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.

ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

"Kami akan terus mengawasi terkait netralitas ASN, mereka bisa memilih namun tidak boleh mengikuti kegiatan politik karena itu sudah diatur oleh undang-undang," katanya.

Jangan sampai ada oknum ASN di pemkot setempat yang malah menjadi tim sukses Pemilihan Calon Legislatif 2024. Apabila ada yang ditemukan, tentunya oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di ASN.

"Kami terus perkuat komunikasi dan pengawasan secara berjenjang sehingga para ASN benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik yakni melayani masyarakat dan bersiap netral pada Pemilu," kata Hera.

Baca juga: Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Sumedang jalin kerja sama pengelolaan SPBE

Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat Palangka Raya sukseskan Pemilu 2024